suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat gebrakan besar dengan menahan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji. Dalam kesempatan yang sama, KPK juga membongkar adanya praktik pungutan liar berupa "fee percepatan" yang membebani calon jemaah haji hingga puluhan juta rupiah.

Related Post
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026) bahwa calon jemaah haji (calhaj) diwajibkan membayar biaya percepatan sebesar USD 2.500. Pungutan ini setara dengan Rp 42,2 juta untuk keberangkatan tahun 2024, dan bahkan mencapai Rp 84,4 juta untuk keberangkatan tahun 2023, dengan mempertimbangkan fluktuasi nilai tukar saat itu.

Asep menambahkan, modus operandi ini berawal dari usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk skema pembagian kuota tambahan sebesar 50:50 persen. Dari mekanisme inilah kemudian muncul kategori jemaah haji T0 dan TX, yang merupakan kode bagi mereka yang tidak perlu mengantre dalam daftar tunggu keberangkatan reguler.
Lebih lanjut, KPK mengungkap bahwa Ishfah Abidal Aziz memerintahkan M. Agus Syafi’ (MAS), yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, untuk secara aktif mengumpulkan sejumlah uang dari para calon jemaah haji tersebut. Kasus ini semakin serius mengingat KPK juga telah menyita aset senilai lebih dari Rp 100 miliar yang diduga kuat terkait dengan skandal kuota haji ini.








Tinggalkan komentar