suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap melimpahkan berkas perkara dan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini dijadwalkan pada Jumat, 18 September 2026, besok.

Related Post
Proses pelimpahan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang telah menarik perhatian publik secara luas. Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada siang hari. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi ini saat dikonfirmasi oleh suaramedia.id pada Kamis (17/9/2026).

"Iya, dilimpahkan besok, siang sepertinya," ujar Anang singkat, mengonfirmasi kesiapan Tim 9 penyidik Kejagung.
Tidak hanya Febrie Adriansyah, Kejagung juga akan menyerahkan dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang sama. Mereka adalah Don Ritto dan Nurman Herin. Ketiganya akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di Kejari Jakarta Selatan setelah pelimpahan ini.
Febrie Adriansyah sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang menggemparkan. Ia diduga terlibat dalam pencucian uang terkait penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Barang bukti fantastis tersebut ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat Febrie Adriansyah merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Dengan pelimpahan ini, diharapkan proses peradilan dapat segera bergulir untuk mengungkap tuntas kebenaran di balik skandal besar ini.










Tinggalkan komentar