suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kasus korupsi besar terkait penggunaan pita cukai yang menyeret nama PT Djarum. Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan adanya potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis hingga triliunan rupiah.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak muncul begitu saja. Selain merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus korupsi yang sebelumnya telah berjalan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tim penyidik juga melakukan proses case building secara mandiri.

"Selain dari pengembangan perkara tersebut, KPK juga berangkat dari case building. Jadi memang ada perkara yang berangkat dari case building yang kemudian cocok (match) dengan apa yang muncul di dalam penyidikan perkara pokok di Bea dan Cukai," jelas Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun suaramedia.id, penyidik saat ini telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi pada sektor penerimaan negara tersebut. Langkah ini menandakan bahwa penyelidikan telah naik ke tahap yang lebih serius.
Meski skala kasus ini diperkirakan sangat besar, pihak KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada nama resmi yang ditetapkan sebagai tersangka. Fokus utama penyidik saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti kuat dan memperdalam aliran dana serta mekanisme penyimpangan yang terjadi di sektor cukai tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan dan pengumpulan keterangan terkait perkara ini masih terus berlangsung guna memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara transparan.










Tinggalkan komentar