SK PPP Digugat? Menkum: Silakan ke PTUN!

SK PPP Digugat? Menkum: Silakan ke PTUN!

suaramedia.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mempersilakan kubu Agus Suparmanto dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggugat Surat Keputusan (SK) pengurus PPP kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). SK tersebut sebelumnya telah disahkan oleh Kemenkumham.

Menkumham menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap urusan internal partai politik. Keputusan pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono didasari oleh pernyataan awal dari kubu Agus Suparmanto dan Mahkamah PPP yang menyatakan tidak ada permasalahan internal terkait kepengurusan.

 SK PPP Digugat? Menkum: Silakan ke PTUN!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Proses pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Seluruh dokumen kepengurusan kemudian diterima lengkap oleh Dirjen AHU, dan SK disetujui tanpa adanya keberatan.

Menkumham menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima pengaduan setelah SK diterbitkan dan diserahkan kepada Dirjen AHU untuk diambil oleh Mardiono. Ia menekankan bahwa Kemenkumham akan memproses SK dengan cepat jika seluruh dokumen kepengurusan telah lengkap, sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik.

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy dari kubu Agus Suparmanto, menolak SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono. Rommy menilai SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017, termasuk tidak adanya surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari Mahkamah Partai Politik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar