suaramedia.id – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Denny Indrayana, bersama sejumlah pemohon lainnya, menyampaikan pernyataan tegas menjelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini secara khusus menyoroti syarat pendidikan calon Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi pokok gugatan mereka.

Related Post
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, para pemohon secara bergantian mengemukakan pandangan mereka. Selain Denny Indrayana, hadir pula Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Brahma Aryana, Plt Ketua Umum Partai Ummat Ansufri Idrus (ID) Sambo, Juru Bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) Laksamana Pertama TNI (Purn) Moeryono Aladin, Advokat Subhan Palal, serta Praktisi Hukum dan Pegiat Pendidikan Mercy Sihombing. Mereka bersatu dalam upaya membuktikan dugaan kecacatan dalam proses pencalonan Gibran.

Denny Indrayana menegaskan bahwa setelah mencermati adanya dugaan "cacat secara administratif dan manipulatif" terkait syarat pendidikan Gibran, kini saatnya semua kejanggalan tersebut dibuktikan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 di MK. Ia berharap proses hukum ini dapat mengungkap kebenaran di balik kontroversi ijazah yang selama ini menjadi perbincangan publik.
Namun, sorotan tajam muncul menyusul kabar bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Sikap ini, menurut Denny Indrayana, sangat disayangkan dan menimbulkan berbagai pertanyaan. "Seharusnya persidangan di MK ini dimanfaatkan Gibran untuk membuktikan dia memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden," ujar Denny.
Denny melanjutkan, jika Gibran atau kuasa hukumnya tidak hadir, hal itu tidak hanya merugikan dirinya sendiri karena melepaskan kesempatan untuk membela kepentingannya, tetapi juga akan memperkuat spekulasi publik. "Apakah Gibran tidak hadir karena tidak punya bukti tamat pendidikan SLTA? Apakah Gibran tidak hadir karena takut?" tanyanya retoris. Lebih jauh, Denny menilai ketidakhadiran Gibran dapat diinterpretasikan sebagai sikap yang tidak menghormati persidangan Mahkamah Konstitusi yang mulia, sebuah institusi penjaga konstitusi negara.










Tinggalkan komentar