Sema Tangerang Unjuk Rasa, Pengacara dari Anggota DPRD Kota Tangerang Angkat Bicara

Kota Tangerang, suaramedia.idSentral Mahasiswa (Sema) Tangerang melakukan unjuk rasa di depanĀ gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang yang di ikuti oleh segelintir massa yang menamakan diri Sema Tangerang dengan tuntutan mendesak mundur salah satu Anggota DPRD Kota Tangerang, dan meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dengan tegas kepada Anggota DPRD kota Tangerang tersebutĀ  (Rabu 24/8/2022).

Advokat Basuki, SH, MM, MH. Selaku Kuasa Hukum dari Epa Emilia Anggota DPRD kota Tangerang angkat bicara,  dirinya sangat mengapresiasi apa yang di lakukan oleh adik-adik Mahasiswa dengan mendesak agar di dalam supremasi Hukum di Indonesia menjadi panglima nya keadilan, akan tetapi yang sangat disayangkan adalah meraka tidak mendalami substansi persoalan yang terjadi sehingga ini membangun kesan yang berbeda dan terkesan ada titipan kata Basuki.

Dalam hal ini menurutnya banyak hal yang menjadi pertanyaan dengan ada nya aksi tersebut, pertama kop surat pemberitahuan aksi tidak di sertai alamat sekretariat dan tidak ada no kontak person, ya jadi mohon maaf terkesan seperti selebaran gelap. Kedua untuk substansi kasus justru kayak ada yang aneh, kenapa Epa Emilia seorang wanita yang lemah kok dilaporkan dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan ujarnya.

Lebih lanjut Basuki menjelaskan, justru dirinya mempertanyakan atas kerugian yang di derita kliennya tentang kerjasama yang dianggap wanprestasi tersebut, dan laporan nya ke Polda Metro Jaya dengan 3 nomor surat STTLP/B/6243/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, STTLP/B/6244/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan STTLP/B/6245/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, ini sudah sejuah mana sebab di dalam laporan tersebut juga ada salah satu Anggota DPRD kota Tangerang yang menjadi terlapor, tambahnya.

Karena disini yang di bawa bawa nama lembaga DPRD Kota Tangerang serta Partai PDI Perjuangan ikut di cemarkan, kliennya pun meminta kepadanya agar meminta maaf pada Lembaga dan Partai. Sebab kliennya merasa sudah dianiaya, rugi uang, rugi waktu, pikiran dan tenaga malah diisukan terbalik dengan mencemarkan nama baik nya maka, ā€œIni sama saja kliennya sudah ditipu ketika minta pertanggungjawaban,  malah diserang dan dikeroyok. Dan ketika yang mengeroyok kalah serta tidak bisa mempertanggung jawabkan malah mereka minta perlindungan hukum kan ini aneh.ā€ pungkasnya.

Baca Juga..!  Kampung Talas Binaan Polres Metro Tangerang Kota Terima Penghargaan Menteri LHK

(AE/Red)

Facebook Comments