Sebar Pamflet dan Stiker, Polisi Kota Tangerang Edukasi Terkait Obat Sirup

KOTA TANGERANG, suaramedia.idPolres Metro Tangerang Kota menerjunkan ratusan personel disebar di seluruh wilayah guna mengedukasi masyarakat untuk menghindari penggunaan obat sirup sementara waktu.

Berdasarkan data tercatat pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang terdapat 298 Apotek dan 44 Toko Obat di Kota Tangerang,  Sejumlah stiker dan pamflet dipasang anggota polisi disejumlah titik termasuk di apotik dan toko.

Upaya itu menindaklanjuti imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang sebelumnya telah menginstruksikan agar menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Bagi para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirup kepada pasien.

“Kami (polisi) turun melakukan edukasi dan pemasangan pamflet dan sticker tentang sejumlah merek yang telah ditarik dari peredaran oleh BPOM,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu (22/10/2022) dalam keterangannya.

Sebagai informasi, BPOM juga telah menarik peredaran 5 merk paracetamol sirup yaitu:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Juga..!  Pemkot Siap Sukseskan Pemilu 2024

Zain pun meminta kepada seluruh jajarannya  untuk dapat memberikan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat melalui pemasangan sticker, meme, maupun video.

“Imbauan ini dilakukan di seluruh apotek, toko obat, klinik rumah sakit, klinik dan praktik mandiri tenaga kesehatan yang ada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, sementara tidak menjual maupun menggunakan obat sirup yang sudah diumumkan BPOM tersebut,” tutup Zain.

(Rls/Red)

Facebook Comments