suaramedia.id – Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, secara resmi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset miliknya. Keputusan ini diumumkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/10), di mana Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa Sandra Dewi memilih untuk patuh pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Related Post
Dalam pertimbangannya, Hakim Rios menjelaskan bahwa Sandra Dewi dan pihak terkait mencabut gugatan tersebut secara sukarela, tanpa tekanan apapun, serta memahami sepenuhnya konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. "Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Rios.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, yang secara efektif mengakhiri upaya Sandra Dewi untuk mendapatkan kembali aset-aset yang disita oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022. Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan permohonan pengembalian harta dengan alasan bahwa aset-aset tersebut tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh suaminya. Beberapa aset yang diajukan keberatan termasuk tas mewah dan properti. Dengan pencabutan ini, proses hukum terkait penyitaan aset akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
					










Tinggalkan komentar