Sadis.., Seorang Pemuka Agama di Jayanti Kabupaten Tangerang Dibunuh Adik Ipar

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Warga Kampung Nangung Rt 04 Rw 01, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Digegerkan atas terbunuhnya seorang pemuka agama bernama H. Yahya, Selasa (2/7/9) pagi.

Aparat kepolisian dari Polsek Cisoka yang mendapat laporan langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP), di lokasi kejadian polisi juga sempat beberapa kali membuang tembakan keudara untuk menghalau massa yang marah dan mencoba menghakimi pelaku Sarjaya. Yang diketahui juga merupakan adik ipar korban.

Berkat kesiapan aparat kepolisian akhinya aksi anarkis tersebut dapat di redam dan tersangka pun berhasil diamankan serta langsung di bawa ke Mapolsek Cisoka.

Kapoksek Cisoka, Kompol Uka Subakti menjelaskan. Bahwa motif Pelaku Sarjaya tega menghabisi korban lantaran, sakit hati karena istri pelaku yang berada dirumah korban dilarang di bawa pulang kerumah, sebab sebelumnya juga terjadi pertengkaran antara pelaku dan istri nya ( mulyanah ) sehingga istri pelaku kabur dan berada di rumah korban sekitar 6 bulan.

“Korban adalah kakak ipar pelaku dimana pada hari kejadian di TKP pelaku sedang menebang pohon mangga dengan menggunakan golok selanjutnya bertemu korban pada saat membersihkan halaman rumah,” kata Kapolsek Cisoka.

“Pelaku yang sudah 6 kali kerumah korban yang rencananya mau membawa pulang istrinya selalu dilarang dan dihalang halangi korban, sehingga pada waktu kejadian pelaku meminta ijin lagi mau membawa istri pelaku namun tetap tidak diperbolehkan dengan kata kata ” sampai kapan pun adik saya tidak bakal saya kasih sama loe ” sehingga secara spontan karena kesal pelaku langsung membacok korban pada saat korban sedang jongkok membersihkan sampah dan mengenai leher korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat dengan luka bacokan, selanjutnya pelaku pergi kerumah dan meninggalkan korban,” jelas Kompol Uka Subakti.

Baca Juga..!  Aksi Peduli Kesehatan, GANN (Gerakan Anti Narkotika Nasional) Bagikan Masker

Kini tersangka Sarjaya, terancam pidana dugaan kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 338 KUHP.

(Kosasih)

Facebook Comments