Ryan Erlangga Ajak Kaum Muda di Tangsel Jadi Subjek Bukan Objek Politik

Kota Tangsel, suaramedia.id – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang mulai dirasakan tahun ini, berbagai kegiatan politik mulai mewarnai sudut-sudut wilayah di Indonesia, tidak terkecuali di Kota Tangerang Selatan.

Ya, politik adalah alat bagi rakyat untuk mengakses sumber daya. Dalam dunia politik ini, legislatif (sebagai representasi rakyat) dan eksekutif (yang juga dipilih melalui Pemilu) memegang peranan penting dalam proses alokasi dan distribusi sumber daya dalam bentuk anggaran, kebijakan, program dan regulasi perundang-undangan.

Tidak ada jalan lain untuk menjadi subjek di Politik kecuali melalui Pemilu. Meski terkadang di mata anak muda, subjek-subjek yang berperan penting di dunia politik ini dipersepsikan buruk. Tapi, saat ini kaum muda tidak dapat menghindari politik lagi, maka sudah saatnya terjunlah untuk menjadi subjek politik.

“Ada hal lain yang bisa dilakukan agar anak muda tak sekedar menjadi pemilih, tetapi menjadi pemilih yang berdaya. Oleh karena itu, saya mengajak saatnya kaum muda Tangsel (Tangerang Selatan) harus terdepan untuk menjadi subjek politik,” ujar Ryan Erlangga, Selasa (18/10/2022).

“Jika saat ini anak muda tidak menjadi subjek, maka anak muda akan terus-terusan menjadi objek (sasaran) kepentingan tertentu,” tambahnya. Ryan juga mengidentifikasi yang bisa dilakukan anak muda sebagai subjek politik. Diantaranya menciptakan ruang politik yang sehat di media sosial atau membuat ruang-ruang diskusi di wilayah.

Kedua, berhimpun dan membuat gerakan tolak politisi busuk. Anak muda dapat memilah dan memilih calon-calon sesuai kreteria anak muda. Selain itu, anak muda juga bisa menjadi penyelenggara Pemilu. Syarat usia penyelenggara pemilu ad hoc, sebagaimana tercantum di Pasal 72 UU Pemilu, usia penyelenggara semula 25 tahun diturunkan menjadi 17 tahun. Penyelenggara pemilu ad hoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Baca Juga..!  Cegah Peredaran Gelap Narkoba, Satres Narkoba Polres Tangsel Razia THM

Peran anak muda sebagai penyelenggara pemilu ad hoc strategis untuk turut menjaga integritas pemilu. Anak muda perlu terlibat untuk mengubah pandangan yang menyebut penyelenggara pemilu ad hoc adalah penyelenggara pemilu yang paling rawan memanipulasi pemilu.

(AE/Red)

Facebook Comments