RUU PPRT Sah! PDIP: Kekeluargaan Justru Makin Kuat?

RUU PPRT Sah! PDIP: Kekeluargaan Justru Makin Kuat?

suaramedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Jakarta pada Kamis (12/3/2026). Menanggapi penetapan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) langsung angkat bicara, menegaskan komitmen mereka untuk memberikan perlindungan hukum tanpa sedikit pun menghilangkan esensi semangat kekeluargaan yang selama ini melekat pada hubungan kerja domestik.

Anggota Fraksi PDIP, I Nyoman Patra, menjelaskan bahwa RUU PPRT hadir untuk merestrukturisasi hubungan kerja domestik yang sebelumnya bersifat informal menjadi sebuah ikatan yang memiliki kepastian hukum. "RUU ini dirancang untuk memberikan payung perlindungan tanpa mengikis nilai-nilai kekeluargaan yang telah ada. Selama ini, relasi antara pemberi kerja dan PRT seringkali ditempatkan dalam bingkai hubungan kekeluargaan yang informal. Nilai kekeluargaan ini, pada dasarnya, adalah aset sosial yang positif dan tidak akan dihilangkan. Namun, status kerja PRT juga perlu diperjelas secara hukum," terang Patra, yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pada Jumat (13/3/2026).

RUU PPRT Sah! PDIP: Kekeluargaan Justru Makin Kuat?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Patra lebih lanjut menuturkan, dengan adanya restrukturisasi ini, hubungan antara pemberi kerja dan PRT akan tetap berlandaskan pada semangat kekeluargaan, namun kini berada dalam kerangka hubungan kerja yang profesional, diakui, dan dilindungi oleh undang-undang. Ia menekankan bahwa RUU ini dirancang untuk menjamin keseimbangan hak antara Pekerja Rumah Tangga (PRT), Pemberi Kerja, dan Penyalur Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Secara spesifik, RUU PPRT mengatur kewajiban bagi P3RT untuk menyediakan informasi kualifikasi yang transparan dan memberikan jaminan penggantian PRT selama masa percobaan. Di sisi lain, Pemberi Kerja memiliki kewajiban mutlak untuk membayarkan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu, sesuai dengan perjanjian kerja tertulis yang telah disepakati. Ini adalah langkah maju untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, seperti yang diungkapkan oleh sumber dari suaramedia.id.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar