suaramedia.id – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej, menegaskan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus disahkan pada tahun 2025 ini. Pernyataan tegas ini disampaikannya melalui keterangan tertulis pada Rabu (28/5) malam. Menurutnya, penyelesaian RUU KUHAP merupakan keharusan yang tak bisa ditawar lagi, mengingat implementasi KUHP baru yang akan berlaku efektif 2 Januari 2026.

Related Post
"Mau tidak mau, suka tidak suka, RUU KUHAP harus disahkan tahun 2025. RUU ini punya implikasi signifikan terhadap KUHP," tegas Wamenkumham. Ia menjelaskan, beberapa pasal terkait penahanan dalam KUHAP lama akan kadaluarsa, sehingga aparat penegak hukum berpotensi kehilangan landasan hukum untuk melakukan penahanan jika RUU KUHAP tak segera disahkan.

Eddy Hiariej menekankan perlunya KUHAP baru yang selaras dengan KUHP dan kebutuhan Indonesia saat ini. Lebih dari itu, RUU KUHAP ini juga disebutnya sebagai perbaikan signifikan dari KUHAP lama yang berorientasi pada crime control model menuju due process model. Perubahan ini, menurutnya, akan memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
"Filosofi hukum acara pidana bukan sekadar memproses tersangka, tetapi melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat," ujarnya. RUU KUHAP, lanjut Eddy, juga mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang menekankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Penerapan keadilan restoratif ini bahkan dimungkinkan di semua level, mulai dari kepolisian, pengadilan, kejaksaan, hingga lembaga pemasyarakatan.










Tinggalkan komentar