suaramedia.id – JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas memberlakukan mekanisme kontrol ketat dalam skema insentif program Makan Bergizi Gratis (MBG). Skema yang menjanjikan perlindungan finansial bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini, kini dibarengi dengan ancaman pencabutan insentif fantastis senilai Rp6 juta per hari jika standar operasional tidak terpenuhi.

Related Post
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menjelaskan bahwa sistem ini dilengkapi instrumen disiplin yang kuat melalui prinsip fundamental "no service, no pay". "Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi ABP, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran atau no service, no pay," tegas Rufriyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Implikasinya sangat jelas: hak mitra atas insentif harian sebesar Rp6 juta tersebut akan seketika hangus. Hal ini berlaku manakala fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi, tidak tersedia, atau dinyatakan tidak siap digunakan karena berbagai alasan, termasuk kegagalan memenuhi standar operasional yang ditetapkan.
Menurut Rufriyanto, mekanisme ini bukan sekadar ancaman, melainkan sebuah alat pemaksa kepatuhan (punitive control) yang dirancang untuk memastikan mitra senantiasa menjaga kualitas layanan dan standar sanitasi secara optimal. Tujuannya adalah menjamin bahwa setiap makanan bergizi yang disalurkan benar-benar memenuhi kriteria dan layak dikonsumsi, demi keberhasilan program MBG secara keseluruhan.








Tinggalkan komentar