suaramedia.id – Isu mengenai kerugian negara yang sering kali menjadi parameter utama dalam delik korupsi kini menuai kritik tajam. Denny JA, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE), menegaskan bahwa kerugian negara tidak seharusnya lagi dijadikan sebagai unsur inti dalam menentukan tindak pidana korupsi.

Related Post
Dalam esai terbarunya yang bertajuk "Mengapa Kerugian Negara Tidak Boleh Lagi Menjadi Unsur Inti Delik Korupsi? Pelajaran dari 10 Negara Paling Bersih", Denny menekankan pentingnya garis demarkasi yang jelas antara kerugian yang timbul akibat risiko bisnis yang wajar dengan kerugian yang murni lahir dari tindakan kriminal.

"Korupsi dapat terjadi tanpa adanya kerugian negara, namun sebaliknya, kerugian negara juga bisa terjadi tanpa adanya unsur korupsi," ujar Denny JA pada Sabtu (24/10/2026).
Ia memberikan ilustrasi nyata untuk membedakan kedua hal tersebut. Menurutnya, seorang pejabat yang menerima suap tetap dikategorikan melakukan korupsi, meskipun proyek yang ia menangkan justru memberikan keuntungan bagi negara. Di sisi lain, seorang direksi BUMN yang mengambil keputusan investasi secara profesional dan sesuai prosedur, tidak bisa serta-merta dianggap koruptor hanya karena investasi tersebut mengalami kerugian secara ekonomi.
"Kerugian adalah konsekuensi ekonomi, sedangkan korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat," tegas Denny.
Lebih lanjut, Denny merujuk pada data Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis oleh Transparency International pada Februari 2026. Ia menyoroti bagaimana negara-negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia, seperti Denmark (skor 89), Finlandia (88), hingga Singapura (84), menerapkan hukum antisuap.
Di negara-negara tersebut, fokus hukum terletak pada perbuatan koruptif atau niat jahat pelakunya, bukan pada besaran hilangnya uang negara. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi di negara maju lebih menitikberatkan pada integritas proses, bukan sekadar menghitung angka kerugian finansial yang muncul di akhir.
Melalui pandangan ini, Denny JA mengajak para pembuat kebijakan untuk meninjau kembali Pasal 603 dan 604 KUHP agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang diambil secara profesional namun berujung pada kerugian ekonomi.










Tinggalkan komentar