suaramedia.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas dalam memperkuat sistem keamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Sebagai bagian dari strategi penataan warga binaan, sebanyak 3.474 narapidana telah direlokasi ke sejumlah Lapas di Pulau Nusakambangan dalam periode akhir 2024 hingga Oktober 2026.

Related Post
Langkah masif ini dilakukan guna memastikan stabilitas keamanan dan efektivitas pembinaan di berbagai wilayah. Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengungkapkan bahwa proses pemindahan kembali dilaksanakan pada Rabu (7/10/2026). Dalam operasi terbaru tersebut, sebanyak 313 narapidana dikirimkan menuju Nusakambangan.

"Sejak akhir 2024 hingga saat ini, total narapidana yang kami pindahkan ke Nusakambangan telah mencapai 3.474 orang. Hari ini, sebanyak 313 narapidana kembali kami kirimkan ke sana," ujar Tatan dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Pemindahan ini bukan tanpa alasan. Ditjenpas menegaskan bahwa setiap relokasi didasarkan pada analisis mendalam mengenai tingkat risiko keamanan, riwayat pelanggaran yang dilakukan, serta kebutuhan spesifik pembinaan bagi setiap warga binaan. Hal ini bertujuan agar pengawasan terhadap narapidana dengan risiko tinggi dapat dilakukan secara lebih optimal.
Dalam gelombang pemindahan terbaru ini, Ditjenpas melakukan tindakan serentak terhadap 313 narapidana yang berasal dari lima wilayah strategis, meliputi Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, hingga Jawa Timur. Langkah ini diharapkan dapat memperketat disiplin dan meminimalisir potensi gangguan keamanan di dalam Lapas secara nasional.










Tinggalkan komentar