suaramedia.id – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) membuat gebrakan signifikan dalam peringatan Hari Ulang Tahunnya yang pertama. Dalam acara yang digelar di kawasan Grand Hyatt, Jakarta, Sabtu (26/9/2026), Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, secara tegas mengusulkan agar ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mendatang dipatok pada angka 1%. Usulan ini muncul dari kelompok partai nonparlemen yang bernaung di bawah GKSR, menyuarakan aspirasi untuk sistem pemilu yang lebih inklusif.

Related Post
Menurut Said Iqbal, penetapan PT sebesar satu persen ini bukan tanpa dasar. Pihaknya merujuk pada hasil penelitian mendalam mengenai sistem pemilu, termasuk penggunaan rumus Taagepera yang diakui secara internasional. "GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1% dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accoord di dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," ujarnya. Ia menekankan bahwa angka tersebut tidak sepatutnya diutak-atik demi keuntungan partai-partai yang telah menduduki kursi di parlemen.

Selain usulan PT 1%, GKSR juga mengajukan penyederhanaan mekanisme verifikasi bagi partai politik peserta pemilu. Untuk partai politik nonparlemen yang sebelumnya sudah pernah menjalani verifikasi administrasi dan faktual pada pemilu sebelumnya, GKSR mengusulkan agar mereka cukup melalui verifikasi administrasi saja. Sementara itu, partai politik yang baru pertama kali akan mengikuti kontestasi pemilu tetap wajib menempuh verifikasi administrasi dan faktual secara penuh.
Said Iqbal juga melontarkan kritik tajam kepada delapan partai politik yang saat ini berada di parlemen. "Tidak ada alasan bagi partai parlemen, delapan parpol yang ada di DPR, mengotak-atik angka untuk akal-akalan," tegasnya. GKSR mendesak agar dalam revisi Undang-Undang Pemilu ini, partai politik parlemen cukup mendaftar dan tidak perlu lagi menjalani verifikasi administrasi (vermin) maupun verifikasi faktual (verfak), sejalan dengan prinsip penyederhanaan dan efisiensi proses pemilu. Usulan ini diharapkan dapat menciptakan iklim demokrasi yang lebih adil dan terbuka bagi semua kontestan politik.










Tinggalkan komentar