suaramedia.id – Profesor Marsudi Wahyu Kisworo melaporkan pencopotannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ia menilai pemecatannya melalui Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 tanggal 24 April 2025 cacat prosedur dan sewenang-wenang. "Prosedurnya sewenang-wenang. Harusnya ada proses melalui Senat, kesempatan membela diri. Ini tidak ada," tegas Marsudi kepada wartawan, Rabu (30/4).

Related Post
Marsudi menganggap alasan pencopotan dalam surat tersebut subjektif dan tak berdasar. Ia siap membuktikannya di pengadilan. Ia telah mengajukan audiensi ke Kemendikbudristek dan tengah mempersiapkan bukti-bukti untuk mendukung klaimnya. "Minggu depan kemungkinan ada kabar baru dari Mendikbudristek," ujarnya optimis.

Jika jalur Kemendikbudristek buntu, Marsudi mengancam akan menempuh jalur hukum, baik perdata melalui PTUN maupun pidana atas pencemaran nama baik. "Langkah terakhir, kalau bisa diselesaikan baik-baik, ya baik-baik. Tapi kalau tidak, lewat hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Marsudi menduga pencopotannya terkait advokasinya terhadap korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Rektor UP, Edie Toet Hendratno (ETH). Ia dan beberapa pejabat universitas yang aktif membela korban, mengalami tekanan dan intimidasi. Laporan dugaan pelecehan seksual terhadap ETH telah sampai ke tahap penyidikan di kepolisian.
Suaramedia.id belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Universitas Pancasila maupun yayasannya terkait pencopotan Marsudi. Namun, laman resmi Universitas Pancasila mengumumkan pelantikan Adnan Hamid sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor. Adnan, mantan Ketua Senat UP, akan menjabat hingga terpilihnya rektor definitif. Ketua Pembina YPP-UP, Siswono Yudho Husodo, menyampaikan apresiasi kepada Marsudi dan harapannya kepada Adnan Hamid.










Tinggalkan komentar