suaramedia.id – Sidang kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki babak baru. Dosen Ilmu Politik UI, Cecep Hidayat, yang bersaksi untuk terdakwa Hasto Kristiyanto, membongkar fakta mengejutkan. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6), Cecep mengungkapkan keluhan Hasto terkait pencatutan namanya untuk kepentingan penawaran jabatan.

Related Post
"Pak Hasto pernah mengeluh namanya sering digunakan orang tak bertanggung jawab untuk menjanjikan jabatan tertentu," ungkap Cecep. Ia menambahkan Hasto bukanlah tipe orang yang gemar menjanjikan jabatan. "Beliau merasa tidak nyaman namanya dicatut," lanjut Cecep. Menurut Cecep, interaksi dengan Hasto lebih banyak berupa diskusi, makan bersama, hingga bernyanyi.

Ketika ditanya penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, terkait kemungkinan Hasto menawarkan jabatan kepada teman-teman satu angkatannya, Cecep tegas membantah. "Sepanjang pengetahuan saya, itu tidak pernah terjadi," tegasnya. Cecep menjelaskan hubungannya dengan Hasto lebih banyak berfokus pada diskusi geopolitik.
Sebelumnya, sidang menghadirkan Hakim MK periode 2003-2008, Maruarar Siahaan, sebagai ahli. Maruarar menekankan pentingnya legalitas alat bukti. Hasto sendiri didakwa terlibat dalam kasus suap Wahyu Setiawan terkait PAW Harun Masiku, diduga mengeluarkan Rp400 juta dan merintangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti dan membantu Harun Masiku melarikan diri. Sejumlah saksi dari KPK, PDIP, dan KPU telah memberikan kesaksian. Ahli IT dan budaya dari UI juga telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. (ryn/fra)










Tinggalkan komentar