suaramedia.id – Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6), menguak fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Saksi Sepyoni Nur Khalida, seorang sekuriti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, membongkar kode transfer uang yang digunakan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Kode tersebut berupa "jumlah kamar", yang ternyata merujuk pada nominal uang dalam jutaan rupiah.

Related Post
Sepyoni mengakui menerima transfer Rp25 juta dari Lisa. Dalam pesan WhatsApp, Lisa menginstruksikan pembagian uang tersebut dengan kode: "Panmud Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, masih 10 kamar. Kamu tunggu ibu tanggal 1." Sepyoni menerjemahkan kode tersebut sebagai Rp10 juta untuk Panitera Muda Pidana (Panmud) PN Surabaya Uji Astuti, Rp5 juta untuk staf Panmud Yudhi, dan Rp10 juta untuk Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya Siswanto.

Uang tersebut, menurut kesaksian Sepyoni, telah diserahkan kepada Uji dan Yudhi. Namun, Siswanto menolak menerima bagiannya. Sepyoni menjelaskan bahwa "kamar" merupakan kode untuk jumlah uang dalam jutaan rupiah.
Kasus ini berpusat pada dakwaan terhadap eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, yang diduga menerima gratifikasi SGD43 ribu (sekitar Rp548 juta) dari Lisa Rachmat. Jaksa menduga uang tersebut diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim yang diinginkan Lisa untuk menangani kasus Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Jaksa menyatakan bahwa uang tersebut diberikan agar Rudi "menggerakkan" sesuatu dalam jabatannya. Pengungkapan kode "kamar" ini semakin memperkuat dugaan suap tersebut. Lebih lanjut, suaramedia.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.










Tinggalkan komentar