Suaramedia.id – Bingung dengan rincian gaji bulanan? Jangan sampai hakmu terabaikan! Kenali jenis-jenis penghasilan dalam kebijakan pengupahan agar kamu bisa mengelola keuangan dengan lebih bijak dan memastikan semua hakmu terpenuhi. Hal ini penting mengingat kompleksitas komponen gaji yang seringkali membingungkan.

Related Post
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagramnya pada Minggu (29/12/2024) menjelaskan pentingnya memahami berbagai jenis penghasilan ini. Aturannya sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berikut rinciannya:

1. Upah: Komponen utama penghasilan, upah terbagi menjadi beberapa kategori:
- Upah Tanpa Tunjangan: Hanya terdiri dari upah pokok tanpa tambahan apapun.
- Upah Pokok dan Tunjangan Tetap: Upah pokok minimal 75% dari total penghasilan. Tunjangan tetap diberikan secara rutin, contohnya tunjangan untuk istri/suami dan anak, atau tunjangan jabatan.
- Upah Pokok dengan Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap: Upah pokok minimal sebesar upah minimum. Tunjangan tidak tetap diberikan berdasarkan kondisi tertentu, misalnya tunjangan makan atau transportasi.
2. Pendapatan Non-Upah: Jenis penghasilan di luar upah pokok dan tunjangan, antara lain:
- Tunjangan Hari Raya (THR): Wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja.
- Insentif: Penghasilan tambahan yang diberikan perusahaan berdasarkan kebijakan internal, biasanya untuk posisi atau pekerjaan tertentu.
Dengan memahami rincian jenis-jenis penghasilan ini, pekerja dapat dengan mudah memantau dan memastikan bahwa gaji yang diterima sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak terkait jika ada ketidakjelasan atau permasalahan mengenai gaji. Ketahui hakmu, lindungi hakmu!










Tinggalkan komentar