suaramedia.id – Polda Sulawesi Selatan memulangkan 37 dari 40 tersangka penipuan online yang sebelumnya ditangkap Kodam XIV/Hasanuddin di Sidrap. Keputusan ini diambil karena masa penahanan 1×24 jam telah habis, ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Sabtu (26/4). Meski dipulangkan, 37 orang tersebut wajib lapor secara berkala.

Related Post
"Ke-37 orang ini dikembalikan ke keluarga, namun tetap wajib lapor. Proses digital forensik masih berlanjut," jelas Didik. Ia menambahkan, jika ditemukan bukti baru, mereka akan kembali dipanggil.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih ditahan. Menurut Didik, peran mereka dalam kasus penipuan ini sudah teridentifikasi dan sedang didalami lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Dari 40 tersangka yang diserahkan bersama 144 unit ponsel, polisi telah menganalisis 20 ponsel dan menemukan 41 korban penipuan. Modus penipuan yang terungkap meliputi jual beli handphone (31 korban), investasi bodong dalam negeri (3 korban), dan investasi bodong luar negeri (7 korban). Sayangnya, hanya tiga korban yang bersedia memberikan keterangan resmi.
"Korban yang berada di luar Sulsel akan dibantu untuk pelaporan dan pemeriksaan jarak jauh," tambah Didik.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedy Supriadi, menegaskan bahwa ke-37 tersangka yang dipulangkan wajib lapor di Polres Sidrap sembari menunggu perkembangan penyidikan. Penangkapan 40 tersangka ini sendiri dilakukan pada Kamis (24/4) malam setelah sebelumnya para pelaku mencatut nama pejabat TNI.










Tinggalkan komentar