Suaramedia.id – Geger! Informasi yang viral di media sosial TikTok, khususnya unggahan akun @dhan*** (nama akun telah disamarkan untuk melindungi privasi), mengungkapkan daftar 144 penyakit yang konon katanya tak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan. Klaim ini langsung memicu keresahan di kalangan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, benarkah demikian?
Related Post
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi penting. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012 (Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012), memang terdapat 144 penyakit yang bisa ditangani secara mandiri dan tuntas oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Artinya, penanganan penyakit-penyakit tersebut termasuk dalam cakupan pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Program JKN.
"Pada intinya, 144 diagnosa itu memang dapat ditangani di FKTP," ujar Rizzky kepada suaramedia.id, Rabu (1/1/2025). Namun, ia menegaskan, "Hal ini bukan berarti 144 penyakit tersebut sama sekali tidak bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL)."
Rizzky menekankan bahwa rujukan ke FKRTL tetap dimungkinkan sesuai indikasi medis dan kondisi peserta. Keputusan untuk merujuk pasien sepenuhnya berada di tangan dokter FKTP setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh. Tata laksana 144 penyakit tersebut, termasuk kriteria rujuk dan rujuk balik, mengacu pada Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 tentang panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasyankes Tingkat Pertama.
Kesimpulannya, informasi viral tersebut perlu diluruskan. Meskipun 144 penyakit tersebut dapat ditangani di FKTP, rujukan ke FKRTL tetap menjadi opsi yang tersedia jika diperlukan berdasarkan pertimbangan medis. Peserta JKN tak perlu khawatir, akses layanan kesehatan tetap terjamin sesuai prosedur yang berlaku.
Tinggalkan komentar