suaramedia.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menunjukkan langkah sigap dalam upaya perlindungan warga negaranya. Sebanyak 82 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi masalah hukum di Malaysia berhasil dipulangkan ke Tanah Air pada Jumat (11/9/2026). Mereka sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semenyih dan DTI Beranang, Malaysia, sebelum akhirnya difasilitasi kepulangannya oleh Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur.

Related Post
Langkah repatriasi ini bukanlah tanpa sebab. Ini merupakan tindak lanjut konkret dari kunjungan kerja Menteri Imipas, Agus Andrianto, bersama Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko ke DTI Semenyih pada 4 September 2026 lalu. Kunjungan tersebut menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan persoalan WNI yang tertahan di luar negeri.

Dalam keterangannya pada Sabtu (12/9/2026), Menteri Agus Andrianto menekankan bahwa pemulangan ini menjadi prioritas utama pemerintah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kemanusiaan bagi para WNI yang berada di luar negeri.
"Kami melakukan pengecekan dengan Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan imigrasi Malaysia. Nanti kita segera upayakan pemulangan. Kalau surat sudah lengkap paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia," ujar Agus, memastikan proses kepulangan akan berjalan lancar dan cepat. Komitmen penyelesaian masalah WNI di Malaysia ini telah disampaikan secara langsung oleh Agus Andrianto kepada pihak berwenang Malaysia dalam kunjungan kerjanya pekan lalu, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjamin hak-hak WNI di manapun mereka berada.










Tinggalkan komentar