Proyek Paving Blok di Kp. Nibung Tanjakan, Desa Karang Anyar Disinyalir Asal Jadi

Kabupaten Tangerang, suaramedia.idDemi meraup keuntungan, Proyek paving block yang saat ini sedang di kerjakan di Kampung Nibung Tanjakan RT.03 RW.01 Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang amburadul. Hal itu diduga akibat kurangnya pengawasan dari pihak petugas Kecamatan Kemiri, sehingga proyek menjadi abal abal dan terkesan ” Proyek ” siluman.

Dalam pengerjaan proyek tsb, tidak dipasang papan impormasi Publik.

Tumpang tindihnya kegiatan antara paving lama yang tidak dibongkar serta sistem pemadatan yang seharusnya menggunakan stumper  juga tidak dilakukan pelaksana, pekerjaan proyek yang sudah berjalan dan hampir selesai itu, terkesan tidak transparan karena tertutup, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui berapa jumlah anggaran untuk kegiatan proyek tersebut.

Saat awak media menginvestigasi ke lokasi jumat ( 08/04/22 ), tidak tampak, lantaran nilai volume serta CV apa yang mengerjakannya juga tidak terpasang papan informasinya.

Salah satu pekerja yang tidak mau di sebut namanya, saat di konfirmasi oleh beberapa awak media mengatakan,” saya ga tau bang, yang punya nya, tapi saya denger punya bang Nopal sama Kholid, kalau masalah kegiatan mah saya gak tahu dari mananya bang,” ucapnya serius.

Menyikapi hal ini, Aripin selaku aktivis dari LSM Law & Justice menyayangkan adanya sejumlah kejanggalan karena di duga ada banyak hal yang tidak lazim secara teknis.

“Kegiatan yang berada di Kampung Nibung Tanjakan, RT.03 RW.01 Desa Karang Anyar ini saya katakan tidak beres, karena di duga proyek tersebut persis proyek siluman, yang kerja juga bak sangkuriang, kok asal jadi aja, tidak dilakukan pemadatan stumper atau silinder” ucap Aripin.

Pada saat pelaksanaan di area lokasi tidak terpasang papan informasi publik ( PIP) padahal itu salah satu syarat agar publik mengetahui berapa jumlah volumenya, berapa nilai Pagu yang dianggarkan, dan CV apa yang mengerjakannya, saya rasa pihak pelaksana sudah jelas melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ),” terang Aripin.

Baca Juga..!  Sachrudin: Pengurus Baru Harus Beri Kemajuan pada Olahraga Pelajar

Seauai dengan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Pemasangan papan nama proyek menurut Arifin merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan pungkasnya.

(Heri)

Facebook Comments