Proyek Paving Blok di Desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti, Diduga Tidak Transparan

Tangerang | Banten, suaramedia.id – Proyek pembuatan jalan baru Paving Block yang saat ini sedang di kerjakan di kampung Kaman Nambo Desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, di duga minim pengawasan dari pihak terkait ditambah kegiatan tersebut kurangnya Transparan kepada publik, Kamis, (02/06/2022).

Pekerjaan Paving Blok yang sedang berjalan ini terkesan seperti proyek siluman, karena terkesan tertutup dan tidak transparan sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui berapa jumlah anggaran untuk sebuah kegiatan tersebut, serta jumlah volumenya serta CV apa yang mengerjakannya, karena dilokasi kegiatan tidak terlihat papan informasi publik yang memang menjadi sebuah syarat wajib dalam sebuah kegiatan yang menggunakan Uang rakyat.

Dengan adanya kegiatan Paving Blok di kampung Kaman Nambo Desa Pasir Gintung ini, diharapkan dari pihak intansi terkait segera mengevaluasi kembali kegiatannya, karena pertanggung jawaban dari pihak kontraktornya pun tidak ada diduga kegiatan paving Block tersebut terkesan seperti proyek siluman tak bertuan.

Salah satu pekerja sekaligus ketua RT setempat ketika di konfirmasi prihal papan proyek oleh wartawan Ia mengatakan ” Saya tidak tahu menahu soal papan proyek, Saya hanya diperintahkan untuk mencari warga yang ingin ikut bekerja di proyek tersebut ” kata Rt

Kemudian saat wartawan menanyakan masalah tidak dilakukannya Proses pemadatan dalam kegiatan Paving Blok tersebut, ketua RT menjawab dengan santai ” Kalau masalah itu, kami tidak ada perintah untuk pemadatan pak ” Ujarnya

Diketahui, pengerjaan proyek paving Block di Kaman Nambo Desa Pasir Gintung ini, terlebih dahulu cara proses pengerjaannya diduga tidak menggunakan proses pemadatan terlebih dahulu.

Karena didalam amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan Nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Baca Juga..!  Nekat, Aksi Begal Disore Hari Digagalkan Pemilik Warung di Karawaci

Pemasangan papan nama proyek menurut implementasi azas transparansi, masyarakat wajib ikut serta dalam proses pengawasan.

(Red/Irf)

Facebook Comments