Presiden Tak Bisa Turun Karena Sengketa Wapres!

Presiden Tak Bisa Turun Karena Sengketa Wapres!

suaramedia.id – Polemik mengenai sengketa posisi Wakil Presiden (Wapres) memicu perdebatan hangat di parlemen. Menanggapi isu tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden tidak bisa dilakukan secara sembarangan hanya karena persoalan yang melibatkan Wakil Presiden.

Azis menekankan bahwa setiap upaya untuk menurunkan kepala negara harus memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan sesuai dengan koridor konstitusi. Menurutnya, alasan pemberhentian Presiden wajib diuji berdasarkan perbuatan atau kondisi yang dilakukan oleh Presiden itu sendiri, bukan karena keterkaitan dengan sengketa jabatan Wapres.

Presiden Tak Bisa Turun Karena Sengketa Wapres!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Dasar pemberhentian Presiden harus diuji terhadap perbuatan atau keadaan Presiden sendiri menurut konstitusi. Beliau tidak dapat diturunkan begitu saja akibat sengketa mengenai Wapres," tegas Azis kepada awak media, Sabtu (24/10/2026).

Lebih lanjut, politisi Gerindra ini menjelaskan bahwa UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur secara rigid mengenai mekanisme pemakzulan melalui Pasal 7A dan Pasal 7B. Proses tersebut melibatkan rangkaian panjang, mulai dari usulan DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hingga keputusan akhir oleh MPR. Ketatnya prosedur ini merupakan bentuk penghormatan terhadap mandat rakyat yang telah diberikan melalui pemilihan langsung.

Terkait desakan agar Presiden Prabowo Subianto menggunakan kekuatan koalisinya untuk memberhentikan Gibran Rakabuming Raka, Azis menilai hal tersebut bukanlah sebuah kewajiban konstitusional yang bersifat otomatis. Ia mengingatkan bahwa Presiden tidak memiliki wewenang absolut untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.

Selain itu, Azis juga menyoroti aspek legalitas terkait sengketa pendidikan yang sempat mencuat. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan tidak ditemukan bukti kuat mengenai keabsahan ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menggugurkan syarat minimal pendidikan SMA atau sederajat. Dengan demikian, menurutnya, isu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menggoncang stabilitas kepemimpinan nasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar