suaramedia.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (29/9/2026), menjadi pusat perhatian publik seiring dengan digelarnya sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Paspor (Wamen Imipas) Silmy Karim. Sidang krusial ini akan menentukan sah atau tidaknya serangkaian tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Related Post
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa agenda penting ini akan berlangsung pada sore hari. "Agenda sidang pembacaan putusan Silmy Karim akan dilakukan sore ini," ujarnya, Selasa (29/9/2026), menandai momen penantian panjang bagi kedua belah pihak.

Dari kubu Silmy Karim, optimisme tinggi menyelimuti tim pengacara yang dipimpin oleh Soleman B Ponto. Mereka berharap penuh agar permohonan kliennya dapat dikabulkan oleh hakim tunggal praperadilan. "Kita tentu mengharapkan apa yang dilakukan (KPK) itu (dinyatakan hakim praperadilan) tidak sah, itu harapannya kita sudah pasti. Kalau tidak, ngapain kita bikin praperadilan kan gitu, tapi penentunya itu, putusannya di tangan hakim," jelas Soleman, menegaskan keyakinan mereka terhadap proses hukum ini.
Sebelumnya, dalam persidangan, tim hukum Silmy Karim telah mengajukan petitum yang komprehensif. Mereka secara tegas meminta hakim untuk menyatakan tidak sah, tidak berdasarkan hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, terhadap sejumlah dokumen dan tindakan KPK. Ini mencakup dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Keputusan Pimpinan KPK tentang penetapan tersangka, surat pemberitahuan penahanan, surat penahanan, berita acara penahanan, hingga berita acara penggeledahan yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Lebih jauh, Silmy Karim juga memohon agar seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya, sebagaimana tercantum dalam dua Sprindik tersebut, dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Konsekuensinya, penyidikan a quo tersebut diharapkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Di sisi lain, KPK sendiri sebelumnya telah meminta hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Silmy Karim, menegaskan posisi mereka dalam kasus ini. Putusan sore ini akan menjadi penentu nasib Silmy Karim sekaligus menguji validitas langkah-langkah KPK.










Tinggalkan komentar