suaramedia.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan sinyal kuat terkait usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diajukan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Dalam pertemuan terbaru, Presiden tampaknya belum memberikan lampu hijau terhadap rencana redefinisi korupsi tersebut.

Related Post
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (26/10/2026).

Yusril menjelaskan bahwa sikap Presiden Prabowo bukan berarti menolak mentah-mentah, melainkan meminta kehati-hatian yang ekstra. Menurutnya, Presiden menginstruksikan agar dilakukan kajian yang jauh lebih komprehensif dan mendalam sebelum mengambil keputusan.
"Pak Presiden menegaskan bahwa beliau belum menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN. Beliau meminta agar dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi yang benar-benar relevan dengan situasi negara yang sedang kita hadapi saat ini," ungkap Yusril kepada awak media.
Sebelumnya, isu mengenai perubahan definisi korupsi ini mencuat setelah Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan usulan terkait penyesuaian pengertian korupsi dalam regulasi yang ada. Usulan tersebut menyasar pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi dinamika ini, Yusril menekankan bahwa arahan Presiden sangat jelas: setiap perubahan aturan hukum, terutama yang berkaitan dengan korupsi, harus memiliki landasan yang kuat dan tidak boleh melenceng dari semangat pemberantasan korupsi itu sendiri.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa upaya reformasi hukum di era pemerintahan Prabowo tetap menjaga integritas dalam memerangi praktik rasuah di Indonesia.








Tinggalkan komentar