Prabowo Sikat Habis Jenderal Penyadap Ilegal!

suaramedia.id – Langkah tegas yang diambil Presiden Prabowo Subianto dalam merespons kasus penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat tinggi negara menuai apresiasi luas. Kebijakan ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum tanpa memandang jabatan atau latar belakang pelaku.

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, menyatakan bahwa tindakan berani Presiden ini sangat krusial untuk melindungi stabilitas keamanan nasional. Menurutnya, instruksi langsung dari Presiden menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.

Prabowo Sikat Habis Jenderal Penyadap Ilegal!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Langkah ini membuktikan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih, sekaligus menjaga kedaulatan informasi negara dari ancaman siber yang berbahaya," ujar Karyono dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Karyono juga memberikan pujian kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang bergerak cepat menindaklanjuti perintah Presiden. Ia menilai, respons Polri menunjukkan bahwa koridor hukum di Indonesia mulai berjalan di jalur yang benar (on the right track), meskipun harus berhadapan dengan figur-figur berpengaruh di internal institusi kepolisian.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan tanpa prosedur resmi tersebut. Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Lebih lanjut, Karyono menekankan bahwa praktik illegal tapping terhadap simbol negara dan pejabat publik bukan sekadar pelanggaran privasi biasa. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan informasi dan keamanan nasional yang harus ditindak dengan sangat tegas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar