Suaramedia.id – Mulai besok, 1 Januari 2025, tarif PPN resmi naik menjadi 12%! Kenaikan ini sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diimplementasikan secara bertahap. Lantas, bagaimana dampaknya terhadap masyarakat? Apakah bansos akan cair lebih banyak?

Related Post
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan sedikit pencerahan. Ia memastikan pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menyiapkan langkah antisipasi dampak kenaikan PPN ini. "Paket-paket perlindungan sudah dikeluarkan oleh Kemenkeu. Kemungkinan-kemungkinan yang terjadi sudah diantisipasi," tegas Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Namun, beredar kabar adanya bansos khusus untuk meredam dampak kenaikan PPN. Terkait hal ini, Gus Ipul memberikan klarifikasi. "Belum ada bansos khusus terkait kenaikan PPN 12%. Bansos yang akan diberikan tetap yang sudah direncanakan di tahun 2024, program reguler yang berjalan," jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya penambahan bansos khusus terkait kenaikan PPN. Pemerintah memastikan program bansos reguler tetap berjalan sesuai rencana. Namun, masyarakat tetap diimbau untuk waspada dan cermat dalam menghadapi dampak kenaikan PPN ini. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah.










Tinggalkan komentar