Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curas di Dua Lokasi, Pelaku Bacok Korbannya

Kota Tangerang, suaramedia.id – Akhir bulan Juli 2022, Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung maupun Polsek Batu Ceper, berhasil mengungkap 2 (dua) kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di 2 (dua) lokasi berbeda.

Kasus tersebut terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. Diketahui para pelaku mengincar handphone yang dibawa korbannya, bahkan salah seorang korban terluka akibat bacokan senjata tajam yang di bawa pelaku.

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Nugroho didampingi Kasatreskrim dan Kapolsek Batu Ceper Kompol Yusida. Bertempat di Halaman Mapolsek Batu Ceper, Senin (1/8/2022) siang.

Kapolres Metro Tangerang Kota menjelaskan bahwa 1 Minggu terakhir ini pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di 2 lokasi yang berbeda.

“Kedua duanya terekam CCTV dan viral di Medsos, dalam kejadian tersebut ada salah satu korban mengalami luka-luka,” kata Kapolres.

Ia mengungkapkan, untuk TKP pertama terjadi di Jalan Pembangunan, Batu Ceper di depan PT Lotus pada Sabtu (23/7) dini hari pukul 03:20. Korban bernama Alfarizi dan Rizki Rifaldi.

“Saat istirahat shif 3 mereka berada diwarung samping PT Lotus, tiba-tiba didatangi 5 kendaraan bermotor dikendarai 10 orang. Saat itu salah satu pelaku mengacungkan sebuah Sajam jenis celurit ke arah korban dan mengatakan mana hp kamu..!!, Kedua korban lari namun korban a/n: Rizki Rifaldi jatuh dan pelaku langsung membacok dengan luka-luka dipunggungnya saat itulah pelaku mengambil hp. Korban,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dalam keadaan luka korban berhasil lari masuk ke dalam pabrik dan dibantu Security sehingga pelaku lengsung melarikan diri dengan menggondol sebuah hp. milik Korban.

Baca Juga..!  PT.Global Jet Ekspress (J&T HQ) Berikan Bantuan Renovasi Ruang Aula dan SKCK Polsek Benda Kota Tangerang.

Tak hanya itu, kejadian serupa juga terjadi di wilayah Jatiuwung. Tepatnya di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gebang, Kecamatan Periuk depan pangkas rambut berkah.

“Saat itu korban atas nama Didik Nahrowi dan Saeful Anam sedang duduk didepan pangkas rambut, tiba-tiba didatangi 2 sepeda motor dikendarai 5 orang pelaku. Setelah dekat dengan korban pelaku pengarahkan Sajam jenis golok babi (panjang) dan mengancam untuk menyerahkan hp nya, karena korban masih dibawah umur dan ketakutan 2 buah hp milik ya diserahkan ke pelaku yang langsung kabur usai melakukan aksinya,” terang Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres merasa bersyukur lantaran berdasarkan olah TKP, petunjuk CCTV maupun introgasi dari para korban, Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Batu Ceper Maupun Polsek Jatiuwung pihaknya (Polres Metro Tangerang Kota-red) berhasil mengungkap 2 kejadian yang viral di Medsos tersebut.

“Untuk TKP Batu Ceper dari 10 pelaku, 9 orang berhasil ditangkap terdiri dari 2 pelaku dewasa dan 7 anak-anak,” ujarnya.

Disebutkan Kapolres, untuk yang dewasa berinisial AAF dan FF. Untuk anak-anak inisialnya MRA, RIM, GDA, dan RS, DR dan VF. Dari 10 yang teridentifikasi 1 orang atas nama A buron.

Adapun barang bukti yang disita berupa 3 unit sepeda motor, dua buah celurit, 8 hp, 2 Switer dan dua buah topi. Menurut Kapolres dari beberapa pelaku yang disebutkan sebelumnya juga melakukan tindakan Curas di Wilayah Neglasari dengan sasaran penjaga warung namun tidak berhasil dan melakukan pembacokan.

“Untuk TKP Prabu Kian Santang, dari 5 orang pelaku yang berhasil di identifikasi 1 orang berhasil ditangkap a/n: NIK alias Garong berikut BB 1 unit motor, 1 Hp. Dan 1 buah Sajam dan BB lainya milik korban. Untuk 4 pelaku lainya kita nyatakan DPO, atas nama M, R, B dan MF mereka yang membawa Sajam dan motor,” jelas Kapolres.

Baca Juga..!  Danramil Hadiri Launching Kampung Tangguh Nusantara Candi Di Desa Randusari Kec Pagerbarang

Kapolres menambahkan untuk motif pelaku adalah ekonom dan atas perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1e dan 2e dengan ancaman 12 tahun penjara.

(AE/Red)

Facebook Comments