Polisi Ungkap Berita Ayah Simpan Jasad Bayinya Dalam Freezer Selama 2 Hari Adalah HOAX

KOTA TANGERANG, SUARAMEDIA.idBerita yang menyebar di media sosial terkait Ayah simpan jasad bayinya selama 2 adalah Berita HOAX dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara terhadap berbagai pihak yang mengetahui peristiwa tersebut oleh Polres Metro Tangerang Kota bahwa sesuai Surat Keterangan Kematian dari RSUD Kota Tangerang menerangkan bahwa bayi berjenis kelamin laki-laki itu meninggal dunia pada Senin, 3 Juli 2023, pukul 06.30 WIB. Pada saat dilahirkan sudah dalam keadaan meninggal di dalam kandungan AA pada usia kandungan 8 bulan dan AA sendiri dibawa oleh S ke rumah sakit pada Minggu, 2 Juli 2023 karena ada pendarahan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan surat keterangan RSUD, bayi tersebut disimpan S kurang dari 1×24 jam untuk dimakamkan, jadi tidak benar berita yang beredar disimpan selama 2 hari,” jelas Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Jana dalam keterangannya, Minggu (9/7). Inisiatif S, menyimpan jenazah bayinya di dalam kulkas itu terinspirasi dari rumah sakit yang mengeluarkan jasad bayinya dari dalam freezer saat diserahkan padanya untuk dimakamkan pada hari itu, 3 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Jenazah Bayi baru dikeluarkan pihak rumah sakit setelah proses administrasi dan keterangan surat kematian dari RSUD selesai.

“Jadi, Jasad Bayi itu berada di rumah sakit kurang lebih selama 8 Jam untuk proses pemulangan untuk dimakamkan,” tutur Jana. Sesampainya di rumah kontrakannya, S sempat membacakan surat Yasin untuk almarhum putranya tersebut. Namun, belum sempat S melapor ke RT/RW dan Kelurahan untuk meminta surat keterangan dan proses pemakaman. S mendapatkan telepon dari pihak rumah sakit yang menginformasikan istrinya mengalami pendarahan hebat dan harus dirujuk keruang ICU. Ditambah saat itu juga disampaikan bahwa kedua anak sambung sdr S berusia 3 dan 4 tahun menangis di rumah sakit.

Baca Juga..!  PPK Karawaci Domisil Diluar Kota Tangerang Diduga Langgar UU Pemilu

“Karena panik dan tidak memiliki keluarga di sekitar kontrakannya, sebelum kembali ke rumah sakit, S berinisiatif menyimpan sementara jenazah bayinya di lemari es agar tidak membusuk setelah sebelumnya Ia melihat jenazah bayinya diambil dari dalam freezer di rumah sakit saat diserahkan kepadanya,” jelas Jana. Sambung Jana, setelah selesai mengurus perawatan istrinya, dan menenangkan kedua anak sambungnya, pada hari Selasa pagi, tanggal 4 Juli 2203, S pulang kembali ke rumah untuk  mengurus surat keterangan proses pemakaman jenasah di kantor kelurahan Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug.

“Setelah selesai, S dibantu RT/RW dan staf kelurahan, jenasah bayi tersebut langsung dimakamkan secara layak di TPU Selapajang sekitar pukul 11 siang,” katanya.

“Maka kami tegaskan bayi tersebut tidak disimpan selama 2 hari, tapi kurang dari 1×24 jam,” imbuh Jana. “Maka, jika ada berita disimpan 2 hari adalah berita Hoax, Tolong masyarakat lebih bijak dan hati-hati dalam menyebarkan berita yang tidak sesuai fakta, karena akan membuat masyarakat jadi resah dan menjadi perhatian publik.”

“Kami masih terus mendalami peristiwa yang terjadi tersebut, untuk hasilnya akan kami sampaikan kembali setelah selesai melakukan penyelidikan, mengingat sdri AA istri S sendiri masih dirawat di RSUD Kota Tangerang, belum bisa kami mintai keterangannya,” tutupnya.

(AE)

Facebook Comments