Polisi RW 03 Jatiuwung Bersama Tim Resmob Amankan Pengedar Miras di Tangerang

Kota Tangerang, suaramedia.idPolisi berhasil mengamankan barang bukti minuman keras/minuman beralkohol jenis ciu sebanyak 50 kantong plastik dari seorang pelaku berinisial BS (21). Pelaku diduga memperjualbelikan miras jenis ciu tanpa izin, Ia menyimpan puluhan bungkus Ciu tersebut didalam kontrakan ruko di Kampung Ledug RT 02 RW 03 Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan dan memasukkan Miras jenis Ciu dalam plastik.

“Awalnya, Polisi RW yang bertugas di RW 03 di kelurahan Alam Jaya, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran miras,” kata Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Senin (27/3/2023).

Mendapatkan informasi tersebut, Polisi RW Iptu Dede Mastur Kanit Lantas Polsek Jatiuwung yang bertugas rutin menyambangi warga tersebut langsung menghubungi Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing kemudian bersama tim Opsnal Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang kota yang bertugas pada Sabtu, (25/3/2023) pukul 21.00 WIB segera menindak lanjuti laporan itu.

“Setelah mendapatkan laporan dari Polisi RW, tim Patroli dipimpin Kanit Resmob Iptu Adityo Wijanarko langsung mendatangi kontrakan terduga pelaku BS, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 50 kantong minuman beralkohol jenis ciu yang disimpan pelaku di dalam kantong plastik,” ungkapnya.

Lanjut Zain, pelaku mengakui miras tersebut merupakan miliknya. Dari keterangan sejumlah warga yang melaporkan adanya peredaran minuman keras (miras) kepada Polisi RW, banyak sekelompok remaja yang mengkonsumsi miras sebelum tawuran dan dibeli dari pelaku BS.

“Dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi tawuran di wilayah, ternyata sebelum melakukan aksi tawuran, sekolompok anak muda terlebih dahulu mengkonsumsi ciu yang dibeli dari pelaku BS,” ujar Zain.

Baca Juga..!  Peringatan HUT Korem 052/Wkr ke 24, Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Baksos dan Makan Bersama Anak Yatim

Kapolres mengatakan dari 50 kantong yang ditemukan 1 kantong plastik itu berisi 1 liter Ciu, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya barang bukti miras jenis Ciu tersebut dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota dan pelaku dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal usul,” tutupnya.

(AE/Rls)

Facebook Comments