suaramedia.id – Viral di media sosial, video seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga melakukan pungutan liar (pungli). Bripka A.EF, oknum polisi tersebut, terlihat meminta uang damai sebesar Rp 150 ribu kepada seorang pengendara sepeda motor yang ditilang. Kasat Lantas Polres Gowa, Iptu Bahrul, membenarkan hal tersebut dan menyatakan Bripka A.EF telah diserahkan ke Propam untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5).

Related Post
AKP Wahab, Kasi Propam Polres Gowa, menambahkan Bripka A.EF yang bertugas di unit patroli Satlantas, telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya karena melanggar SOP. "Yang bersangkutan sudah diamankan dan telah kami periksa. Kami nonjob-kan sambil menunggu keputusan sidang," tegas Wahab.

Bripka A.EF sendiri memberikan keterangannya terkait kronologi kejadian. Ia mengaku menilang pengendara wanita tersebut karena tidak memiliki surat-surat kendaraan lengkap, termasuk SIM dan STNK, serta kendaraannya tak berplat nomor. Namun, pengendara wanita tersebut menolak memberikan nama lengkapnya untuk ditulis di surat tilang, mengatakan namanya "Janda Sengketa". Karena desakan pengendara untuk dibantu, Bripka A.EF menerima uang Rp 150 ribu. Aksi ini kemudian direkam dan viral.
"Saya menyesal dan mohon maaf kepada masyarakat dan institusi Polri. Saya siap menerima sanksi," ucap Bripka A.EF menunjukkan penyesalannya. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan Propam Polres Gowa.










Tinggalkan komentar