suaramedia.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan rokok elektrik. Melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, seluruh personel Polri kini dilarang keras menggunakan vape atau rokok elektrik, baik saat sedang bertugas di lingkungan kantor maupun saat berada di luar jam kerja.

Related Post
Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 30 Oktober 2026 ini menyasar seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Langkah drastis ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk kewaspadaan institusi terhadap tren penyalahgunaan narkotika yang kian canggih.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan langkah proaktif kepolisian dalam menghadapi modus baru peredaran narkotika. Menurutnya, para pelaku kejahatan kini mulai memanfaatkan teknologi rokok elektrik untuk menyamarkan zat terlarang.
"Perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi konvensional. Kini sudah merambah ke bentuk cair yang bisa disamarkan melalui perangkat vape," ungkap Johnny saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Lebih lanjut, Johnny memaparkan bahwa perangkat vape yang terdiri dari alat (device), katrid (cartridge), dan cairan (liquid) sangat rentan disalahgunakan. Modus yang paling diwaspadai adalah pencampuran narkotika jenis baru ke dalam cairan liquid yang dimasukkan ke dalam cartridge.
Hal ini menjadi tantangan besar bagi pengawasan karena secara visual, cairan yang mengandung narkotika tersebut sangat sulit dibedakan dengan cairan vape biasa pada umumnya.
"Kita harus mengantisipasi perkembangan modus ini. Penggunaan vape berpotensi besar menjadi media penyalahgunaan narkotika melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Secara kasatmata, kandungannya tidak selalu bisa dibedakan," tegasnya.
Dengan adanya larangan ini, Polri berharap seluruh anggotanya dapat menjaga integritas dan terhindar dari segala bentuk potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak citra institusi.



Tinggalkan komentar