suaramedia.id – Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2016-2018, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum, akhirnya memberikan tanggapan terkait dinamika hukum mengenai dokumen pendidikan atau ijazah milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Related Post
Dalam keterangannya, pakar hukum ini menekankan bahwa masyarakat tidak boleh gegabah dalam menginterpretasikan putusan MK tersebut. Menurutnya, hasil putusan MK tidak bisa dijadikan satu-satunya tolok ukur untuk menyimpulkan apakah dokumen pendidikan yang dipermasalahkan itu sah atau tidak secara substansi.

Aidul menjelaskan bahwa pemahaman terhadap putusan hukum harus dilakukan secara komprehensif, yakni dengan melihat amar putusan serta batasan kewenangan lembaga peradilan terkait. Ia menyoroti perbedaan mendasar antara putusan yang menyatakan permohonan "tidak dapat diterima" dengan putusan yang memeriksa serta memutus pokok perkara.
"Penting untuk dipahami bahwa frasa ‘tidak menemukan bukti’ dalam pertimbangan hukum tidak secara otomatis berarti sebuah dugaan telah terbukti benar maupun salah," ujar Aidul Fitriciada Azhari pada Sabtu (10/10/2026).
Lebih lanjut, ia mengingatkan publik agar lebih jeli dalam membedakan antara pertimbangan hukum yang disampaikan hakim dengan amar putusan akhir. Hal ini sangat krusial karena keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda terhadap sebuah perkara.
"Tidak menemukan bukti itu bukan berarti terbukti," tegasnya, guna meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait isu ijazah tersebut.
Melalui penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat melihat persoalan hukum ini secara lebih objektif dan tidak terjebak pada kesimpulan prematur sebelum memahami esensi dari putusan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.










Tinggalkan komentar