suaramedia.id – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, memberikan sorotan tajam terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, dinamika yang muncul pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini harus menjadi momentum evaluasi besar bagi DPR dan KPU dalam merumuskan regulasi pemilu di masa mendatang.

Related Post
Putu menekankan bahwa kasus ini menjadi sinyal kuat perlunya standarisasi dan kejelasan aturan mengenai pengakuan riwayat pendidikan bagi calon pejabat publik yang menempuh studi di luar negeri. Hal ini penting agar tidak terjadi ambiguitas hukum yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

"Kita perlu memberikan penjelasan yang transparan kepada publik. Terkait persoalan Gibran, secara personal saya sampaikan bahwa proses pendidikannya sudah jelas (clear). Beliau menempuh sekolah sesuai dengan prosedur dan tahapan yang berlaku di Singapura," ujar Putu saat menjadi narasumber dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (7/10/2026).
Lebih lanjut, Putu menjelaskan bahwa inti persoalan yang sempat memicu perdebatan bukanlah pada validitas proses belajar-mengajar yang dijalani Gibran. Masalah utamanya terletak pada aspek administratif, yakni dokumen pendukung yang digunakan untuk memenuhi syarat minimal pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi pemilu saat ini.
Ia berharap, ke depannya DPR dapat menyusun payung hukum yang lebih rigid dan detail mengenai mekanisme verifikasi ijazah luar negeri. Dengan regulasi yang lebih kuat, potensi sengketa administratif yang dapat mencederai legitimasi pejabat publik dapat diminimalisir sejak dini.










Tinggalkan komentar