suaramedia.id – Wacana mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi yang dilontarkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, kini menuai perhatian serius dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa usulan tersebut harus dikaji secara mendalam dan penuh kehati-hatian sebelum diterapkan.

Related Post
Yusril menekankan bahwa gagasan untuk menyesuaikan definisi korupsi tersebut masih berada pada tahap wacana awal. Menurutnya, diperlukan penjelasan yang jauh lebih rinci mengenai substansi perubahan yang diinginkan, terutama jika dikaitkan dengan standar internasional dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

"Usulan dari pihak DEN tersebut masih berupa garis besar. Belum menyentuh detail persoalan mengenai bagaimana definisi korupsi akan disesuaikan dengan UNCAC, baik dari sisi hukum materiil maupun hukum formilnya. Oleh sebab itu, diperlukan pendalaman lebih lanjut," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026).
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa dirinya dijadwalkan untuk menghadiri undangan dari pihak DEN pada Senin (26/10/2026) mendatang. Pertemuan tersebut diprediksi akan menjadi ruang diskusi bagi DEN untuk memaparkan secara teknis mengenai usulan perubahan definisi korupsi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga berencana untuk memberikan pandangan serta masukan terkait arah perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia agar tetap berjalan di koridor yang tepat. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap perubahan regulasi tidak justru melemahkan upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tanah air.










Tinggalkan komentar