suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini membuka tabir peran penting H.M Kunang, ayah dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, dalam pusaran kasus dugaan suap yang mengguncang pemerintahan daerah. H.M Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, disebut-sebut tak hanya menjadi perantara, namun juga aktif meminta jatah uang tanpa sepengetahuan putranya.

Related Post
Pernyataan mengejutkan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, pada Sabtu (20/12/2025) pagi. Menurut Asep, H.M Kunang memainkan peran ganda dalam praktik rasuah ini.

"H.M Kunang itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika pihak swasta berinisial SRJ diminta (uang), H.M Kunang juga ikut meminta. Bahkan, kadang-kadang tanpa sepengetahuan ADK (Ade Kuswara), H.M Kunang itu bergerak sendiri untuk meminta uang," terang Asep Guntur, menjelaskan modus operandi yang terungkap.
Jenderal polisi bintang satu itu menambahkan bahwa meskipun H.M Kunang adalah seorang kepala desa, posisinya sebagai ayah kandung bupati memberinya akses dan pengaruh yang signifikan. Hal ini menjadikan dirinya sebagai ‘pintu’ bagi pihak-pihak yang ingin mendekati lingkaran kekuasaan di Kabupaten Bekasi.
"Jadi, beliau jabatannya memang kepala desa tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari bupati," lanjut Asep. Ia juga mengungkapkan bahwa fakta ini diperoleh penyidik dari keterangan sejumlah saksi maupun tersangka lain yang telah diperiksa. "Orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga, jadi bisa melalui H.M Kunang. Orang juga melakukan pendekatan melalui H.M Kunang," imbuhnya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain H.M Kunang, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan seorang pihak swasta bernama Sarjan juga turut dijerat. Ketiga tersangka tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak penangkapan hingga 8 Januari 2026.
Atas perbuatan mereka, Ade Kuswara dan H.M Kunang, sebagai pihak penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan, selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, menyoroti kompleksitas praktik korupsi yang melibatkan hubungan kekerabatan dalam pemerintahan daerah.










Tinggalkan komentar