Penting! Batas Usia X dan Bigo Live Naik Drastis Mulai Besok!

Penting! Batas Usia X dan Bigo Live Naik Drastis Mulai Besok!

suaramedia.id – Pemerintah Indonesia siap memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, mulai Sabtu (28/3/2026). Kebijakan krusial ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan memastikan keamanan anak-anak di dunia maya. Menjelang pemberlakuan, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa dua platform global, X (sebelumnya Twitter) dan Bigo Live, telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap standar yang ditetapkan pemerintah.

"Teman-teman sekalian, ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live," terang Meutya Hafid kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/3/2026), menggarisbawahi komitmen kedua raksasa digital tersebut.

Penting! Batas Usia X dan Bigo Live Naik Drastis Mulai Besok!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Menkomdigi menjelaskan bahwa bentuk kepatuhan dari kedua platform tersebut adalah dengan menaikkan batas usia minimum bagi penggunanya. Platform X, yang merupakan salah satu media sosial terbesar, kini menetapkan batas usia minimal 16 tahun. Perubahan ini bahkan telah diimplementasikan lebih awal, yakni sejak 17 Maret 2026, dan telah diinformasikan secara transparan melalui halaman pusat bantuan mereka.

Sementara itu, platform live streaming Bigo Live juga tak ketinggalan dalam memenuhi regulasi ini. Mereka menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun, memastikan bahwa konten dan interaksi di platform mereka lebih sesuai untuk audiens dewasa. Langkah ini menunjukkan keseriusan Bigo Live dalam mendukung upaya perlindungan anak di ranah digital.

Pemberlakuan PP Tunas menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda. Meskipun demikian, Meutya Hafid juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru dua dari delapan platform yang menjadi target utama pemerintah yang telah mematuhi ketentuan ini. Hal ini mengindikasikan adanya pekerjaan rumah yang lebih besar bagi pemerintah untuk memastikan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia turut serta dalam upaya perlindungan anak secara menyeluruh.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar