Penegak Perda Kota Tangerang Dinilai Lemah Dalam Menjalankan Fungsinya

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Bukan rahasia umum lagi bagi pelaku usaha/pengusaha yang membangun baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan bisnis. Seperti bangunan Ruko, Perkantoran, Gudang, maupun Pabrik. Banyak yang tidak mengindahkan Peraturan Daerah ( Perda ) dikota yang dijuluki seribu jasa ini. Kebanyakan para pelaku usaha ini pakai strata “Permit Menagement System” yang selalu di lakukan mengerjakan sambil mengurus izin.

Seperti bangunan yang sudah tegak berdiri dengan calculation 50%-80%, walaupun belum ada papan IMB nya yang terpasang di depan lokasi konstruktor bangunan, namun tetap saja berjalan.

Bangunan yang berada di jalan Raden Patah, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, tersebut terlihat tidak ada papan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) nya namun tetap saja berjalan.

Informasi yang diperoleh dari masyarakat bangunan tersebut di perkirakan lebih dari 8 bulan proses pembangunannya berjalan dan pengerjaannya sudah lebih 60 % .

Adanya bangunan yang tidak ada IMB nya tersebut bisa di sebabkan beberapa faktor, yakni lemahnya atau minimnya pengawasan dari Dinas/Instansi terkait, sehingga menjadi penyebab pihak Pengusaha santai atau menganggap tidak terlalu perlu dan penting surat IMB tersebut.

Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Sat Pol PP, sebagai garda terdepan dalam melaksanakan Perda, dinilai sangat lemah dan kurang optimal dalam pengawasan. Akibatnya berdampak pada reaksi kurang baik dalam kesadaran masyarakat.

Padahal Perda Kota Tangerang no 17 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan serta Perda Kota Tangerang no 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung, sudah jelas bahwa mekanisme serta tata cara runutan untuk perizinan yang nantinya bisa untuk meningkatkan PAD Kota Tangerang dan untuk mewujudkan Good Govarnance dan Clean Govarnance. Namun, masyarakat menilai peraturan-peraturan tsb, belum berjalan maksimal, lantaran masih banyak para pelaku usaha yang “nakal” mengelabuhi pihak Dinas/Instansi terkait. Atau para pengusaha dan pihak Dinas/Instansi terkaitlah yang”bermain”

Baca Juga..!  Miliki Narkoba Jenis Gorilla, AZ dan NB Diciduk Resnarkoba Polres Cilegon

Menyikapi adanya fenomena tsb, beberapa awak media kamis ( 30/4/20 ) menyambangi Kantor Satpol PP Kota Tangerang,salah satu pejabat PPNS berinisial (TF) mengatakan ” Kami barusan saja menyegel bangunan yang ada di pasar Lembang ciledug itu bang, dengan berbekal keterangan dari pihak Pol PP kamipun bergerak kelokasi bangunan dimaksud walhasil benar ada papan penyegelan namun sangat disayangkan papan penyegelan tsb, dipasangnya di dalam bangunan sehingga sangat tidak terlihat oleh masyarakat.

(AF’63)

Facebook Comments