Pembangunan Sapras Olahraga Kota Tangerang, Diduga Tak Berijin

KOTA TANGERANG, SUARAMEDIA.ID – Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang, yang berlokasi di Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diduga tak memiliki Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (01/11/2023), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, tidak merespon atau membalas, sampai berita ini ditayangkan.
Sebelumnya, dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Sugianto Achmad Bagdja mengatakan ijin pembangunan Sapras, terkait masalah AMDAL, di proses tahun ini.
” Proses AMDAL sedang di ajukan tahun ini. Sambil berjalan, ” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya.

Bahkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian menjelaskan bahwa bidang gakkum akan ke lokasi. Namun, ia juga mempertanyakan balik, “Sudah ke Dispora belum kang.?,” pesannya.
Diketahui, sesuai dari data LPSE Kota Tangerang, Pembangunan Sapras Olahraga di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), bernilai HPS Rp.44.999.874.000, di menangkan oleh PT. Anggadita Teguh Putra, Jakarta Pusat, dengan nilai penawaran Rp.43.379.809.246,18, di urutan delapan, dari penawar sembilan Perusahaan.

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : [email protected]/ Cp : 082122985156. Terima kasih.

(AE)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Penyerahan Berkas Bacaleg Partai Nasdem Seluruh Indonesia ke KPU Diundur