suaramedia.id – Langkah tegas tengah disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, melontarkan usulan kuat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam usulan tersebut, pelaku karhutla diusulkan untuk dikategorikan sebagai pelaku terorisme lingkungan.

Related Post
Usulan ini muncul sebagai respons atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa fenomena karhutla merupakan bentuk terorisme lingkungan karena mengancam keselamatan masyarakat luas. Daniel menilai, tindakan pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja bukan lagi sekadar pelanggaran pidana atau administratif biasa.

"Dampaknya sangat masif, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan bagi jutaan warga, hingga melumpuhkan roda ekonomi. Selain itu, hal ini juga mencoreng reputasi Indonesia di mata internasional," ujar Daniel sebagaimana dikutip dari suaramedia.id, Sabtu (24/10/2026).
Daniel memberikan penekanan khusus pada dampak kemanusiaan yang ditimbulkan. Menurutnya, kebakaran hutan yang disengaja dapat menciptakan bencana bagi jutaan nyawa manusia, sehingga penanganannya memerlukan payung hukum yang jauh lebih berat.
Sebagai gambaran nyata, Daniel mencontohkan kondisi di daerah pemilihannya, Kalimantan Barat. Masyarakat di wilayah tersebut harus berjuang menghadapi kabut asap setiap kali musim kemarau tiba. Oleh karena itu, ia mendesak adanya regulasi yang memberikan efek jera maksimal, terutama bagi korporasi atau pihak-pihak yang sengaja membakar lahan demi mengejar keuntungan bisnis semata.
Melalui revisi UU Kehutanan ini, diharapkan ada ketegasan hukum yang setimpal dengan kerusakan lingkungan dan kerugian sosial yang ditimbulkan oleh para pelaku karhutla.








Tinggalkan komentar