suaramedia.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Keputusan ini menyusul terkuaknya penemuan klaster hunian mewah di dalam lingkungan lapas tersebut, yang salah satunya melibatkan Kepala Lapas Cibinong.

Related Post
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, pada Sabtu (26/9/2026), menegaskan bahwa penonaktifan ini merupakan respons terhadap temuan Ombudsman. "Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga memiliki tanggung jawab atas insiden yang diungkap oleh Ombudsman," jelas Rudi.

Para pejabat yang kini berstatus nonaktif tersebut meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Seluruhnya akan menjalani proses pemeriksaan intensif untuk mengusut tuntas duduk perkara yang terjadi. "Akan kami lakukan pemeriksaan mendalam mengenai peristiwa atau kondisi yang terjadi hingga temuan ini terungkap dan berlanjut sampai hari ini," tambah Rudi.
Skandal ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman dibuat terkejut dengan penemuan lebih dari sepuluh kamar atau bangunan terpisah yang menyerupai standar apartemen mewah. Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengungkapkan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut tersebar di area belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, terpisah jauh dari blok hunian umum para warga binaan. Beberapa ruangan bahkan dilengkapi dengan fasilitas rumah tangga yang sangat lengkap, memicu dugaan adanya praktik komersialisasi dan penyalahgunaan wewenang di balik tembok penjara.










Tinggalkan komentar