Pasca Porprov VI Banten, Venue Soft Ball Diduga Sengaja Dirusak Orang Tak Bertanggungjawab

Kota Tangerang, suaramedia.idBerawal dari bulan Januari 2022 tim Puslatcab soft ball mulai intens latihan di lapangan Cemara, Dispora menjanjikan lapangan clear untuk pelatda akan tetapi penjaga stadion tetap membuka akses untuk SSB dan Private sepakbola.

Ali Nursanto salah satu pelatih di Perbasasi Kota Tangerang ketika ditemui awak media mengatakan,  Lapangan softball yang digunakan saat Porprov VI Banten kemarin, dirusak yang diduga dikomandoi oleh oknum Penjaga Stadion Cemara yang berinisial Hsn

Sementara Barang-barang yang rusak antara lain Pagar Kanan Kiri sepanjang 20 meter, didobrak ke arah dalam lapangan, Pintu masuk Lapangan sebanyak 4 buah, semua dalam kondisi rusak dan copot, Dinding belakang Dugout, dilepas paksa, serta Lemari dalam ruangan, dalam posisi rubuh. Kata Ali. Sabtu (3/12/2022).

Lanjut “tadi siang,” ada anak-anak remaja yang bersaksi bahwa kerusakan itu dikomandoi oleh Penjaga Stadion yang bernama Bapak Hsn (inisial -red)

Bahkan mereka bersaksi bahwa mereka diminta untuk merobohkan semua fasilitas pada hari Minggu pagi, 4 Desember 2022. Hal tersebut tertuang di rekaman suara sebagai bukti. Sebelum ini semua terjadi, masih banyak hal tidak layak yang dilakukan oknum penjaga tersebut, yang seyogyanya support persiapan Porprov, tapi disalah gunakan menjadi teror dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap Atlet, Pelatih, dan Manajement. Ujarnya.

Sementara oknum yang bersikap arogan itu sering kali memaki tanpa alasan yang jelas, dan sering menyalahgunakan kekuasaan sebagai Penjaga Stadion Cemara.

Beliau juga mengatakan, bahwa dengan dibuatnya Lapangan Softball sangat mempengaruhi sumber pendapatan nya sebagai lahan parkir motor dan gerobak jualan. Sementara itu, kami tidak pernah melarang, atau mempengaruhi sesuatu yang berada di luar lapangan permainan. Tambahnya.

Baca Juga..!  Buka Seminar Gizi, Dr. Nurdin Ajak Remaja Jadi Role Model PHBS

Padahal pihak Dispora menyatakan bahwa lapangan harus clear untuk Porprov, sementara itu Pak Hsn menolak perintah tersebut dan tetap mengizinkan lapangan untuk digunakan oleh SSB dan Private Sepak Bola.

Hal ini terbukti terjadi sampai H – 2 pelaksanaan Porprov masih digunakan sepak bola, dan Kami sangat berharap oknum tersebut dapat di Evaluasi kinerja nya serta menyayangkan Lapangan ini dengan cara berkolaborasi dengan banyak pihak agar menjadi Rumah kedua yang layak dalam membuat Lapangan Softball satu-satunya di Kota Tangerang agar digunakan dalam waktu panjang,  Harapnya

Di tempat berbeda Drs. H. Acep Suhardiman Ketua PERBASASI Kota Tangerang ketika di konfirmasi mengatakan,  dirinya sangat kecewa melihat anak-anak yang berpotensi ini, terancam sarananya dipersekusi warga yang dikomandoi oleh oknum Penjaga Stadion dan yang mirisnya, terdaftar di Dispora dan mendapat gaji dari pemerintah. Sebab animo masyarakat sekitar sangat tinggi dengan ada nya Venue tersebut karena banyak anak SD, SMP latihan sesuai arahan bapak Walikota bahwa Venue soft ball harus juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. semoga masih ada asa untuk menjaga lapangan Softball satu-satunya ini untuk tetap berdiri dan digunakan untuk pembinaan yang lebih baik kedepannya. Kata H Acep

Lebih lanjut Ketua PERBASASI Kota Tangerang menjelaskan, pengerusakan itu melanggar Pasal 55 KUHP adalah (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Ujarnya

Baca Juga..!  Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dengarkan Pandangan Umum Fraksi Terhadap RAPBD Perubahan T.A 2022

Serta Pasal 56 KUHP, Dipidana sebagai pembantu kejahatan: Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Tambahnya

Juga Pasal 406KUHP, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta, sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012 atau dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Tandasnya.

(AE)

Facebook Comments