Pasal Korupsi Dirombak, Pakar & Tokoh Suarakan Ini!

Pasal Korupsi Dirombak, Pakar & Tokoh Suarakan Ini!

suaramedia.id – Upaya penyempurnaan regulasi terkait tindak pidana korupsi kini tengah mendapat sorotan tajam. Sejumlah tokoh masyarakat, praktisi, hingga ahli hukum menyatakan dukungan penuh terhadap rekomendasi Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk merevisi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fokus utama dari usulan ini adalah memperbaiki mekanisme pembuktian unsur kerugian keuangan negara. Para pendukung menilai, persoalan krusial dalam penegakan hukum selama ini bukan terletak pada adanya kerugian negara, melainkan pada metode pembuktian yang seringkali dianggap tidak objektif.

Pasal Korupsi Dirombak, Pakar & Tokoh Suarakan Ini!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kerugian negara tetap menjadi elemen penting dalam UU Tipikor. Namun, ia menekankan perlunya perbaikan pada tata cara pembuktian agar pemidanaan benar-benar menyasar pada niat jahat atau perbuatan koruptif, bukan sekadar mengejar besarnya angka nominal kerugian.

Selain itu, DEN mengusulkan beberapa poin strategis, di antaranya penerapan business judgment rule bagi pengambil kebijakan yang memiliki iktikad baik, adopsi delik sesuai konvensi UNCAC, serta pembentukan omnibus law terkait keuangan negara.

Dukungan terhadap langkah DEN ini datang dari berbagai kalangan. Nama-nama seperti videografer Amsal Christy Sitepu, konsultan teknologi Ibrahim Arief, hingga Eny Retno Yaqut turut menyuarakan pentingnya reformasi ini. Tak ketinggalan, pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan, Giovanni Christy, peneliti LeIP, Lisra Sukur, serta Vincent Ricardo dari CICERO, juga sepakat bahwa pola penegakan hukum saat ini perlu dievaluasi.

Selama ini, terdapat kekhawatiran bahwa penegakan hukum cenderung bekerja secara terbalik: menetapkan angka kerugian terlebih dahulu, baru kemudian mencari celah perbuatan yang dianggap melanggar hukum. Hal ini dinilai terjadi karena rumusan pasal saat ini lebih menitikberatkan pada akibat (kerugian) daripada rincian perbuatan yang dilarang secara spesifik.

Salah satu pengalaman nyata yang mencerminkan kerentanan pasal ini dialami oleh Amsal Christy Sitepu. Dalam kasus proyek video profil desa di Karo, Sumatera Utara, ia sempat terjerat dakwaan di mana kerugian negara dihitung secara sepihak berdasarkan selisih harga pengajuan dengan versi auditor, sebuah praktik yang dinilai perlu diperbaiki melalui penyempurnaan regulasi tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar