Parah !!! Proyek Jaringan Irigasi di Desa Klebet Kec. Kemiri, Diduga Asal Jadi dan “Langgar UU KIP”

TANGERANG, SUARAMEDIA.id – Proyek jaringan irigasi di Kampung Klebet RT 002/003 Desa Klebet, Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, menuai pertanyaan.
Pasalnya, hasil temuan di lapangan oleh beberapa awak media dan Ombudsman Muda Indonesia (OMI), terlihat ada tumbuhan pohon Kelapa dan Pisang, ditambah di lokasi kegiatan tidak terpasang Papan Proyek yang mana pengerjaan kegiatan tersebut sudah berjalan selama 5 hari.

Padahal sudah ada peraturan dari pemerintah tentang adanya papan informasi publik, (PIP) bertujuan untuk lebih transparan untuk mengetahui jumlah volume serta anggaran dan CV apa yang mengerjakan, maka dari itu, fungsi media sebagai alat konteol, akan lebih objektif dalam mempublikasikan bila ada temuan di lokasi kegiatan, ditambah lagi dilokasi kegiatan terlihat adanya tumbuhan Pohon Kelapa dan pohon Pisang yang seharusnya di tebang, lantaran akan merusak/menggangu adanya proyek tsb.

Menanggapi hal tersebut Jay dari Badan Ombudsman Muda Indonesia (OMI) kecamatan Kemiri sangat menyayangkan atas ulah pemborong yang diduga cara pengerjaannya asal jadi dalam kegiatan Jaringan Irigasi tersebut.

Lebih lanjut Jay mengatakan, bahwa pekerjaan proyek yang belum tahu asal usul nya ini, pemilik CV nya siapa dan jumlah Volume nya berapa, serta Sumber anggaran dari mana, Panjang lebar Tinggi nya berapa, itu Publik harus tahu dan tentunya ada keterbukaan, ” ucap Jay

Ditambah cara pemasangan batu kali dalam pembuatan jaringan irigasi diduga asal jadi, pasalnya sudah tahu ada pohon kelapa dan pisang yang tumbuh kenapa tidak di tebang, jadi terkesan tidak rapih kalau begini. Bukan hanya itu saja, dilokasi pun tidak ada nama Papan Proyek nya. Uuuuuhhh sudah seperti proyek siluman saja ” jelas Jay gerak.
“Kita patut curigai dengan tak ter pasangnya papan proyek, ini jelas melanggar undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegas Jay kepada awak media Rabu, (13/9/23).

Baca Juga..!  Ketua Umum LSM GETAR : Jangan Membentuk Opini Tidak Berdasar, Musda MUI Kabupaten Tangerang Telah Sesuai Aturan Organisasi

Jay menambahkan, adanya proyek tersebut pihaknya akan melakukan penelusuran siapa yang mengerjakan proyek tersebut. “Kita akan kawal siapa kontraktor yang mengerjakan proyek, uang dari rakyat untuk rakyat, artinya harus maksimal untuk mengerjakan jangan sampai masyarakat pula yang di rugikan,” tandas Jay.

Seharusnya tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku, papan nama pekerjaan wajib terpasang di lokasi. Hal ini menghindari asumsi masyarakat bahwa proyek itu benar-benar bukan proyek siluman.

Saat Jay mengkonfirmasi Asep selaku (Sekdes) desa Klebet Via WhatsApp, tidak Aktip, sampai berita ini tayang, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) belum bisa dikonfirmasi ” tutupnya.
(Heri)

Facebook Comments