Pakar Hukum Guncang UU Korupsi: Kerugian Negara Usang!

Pakar Hukum Guncang UU Korupsi: Kerugian Negara Usang!

suaramedia.id – Praktik penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia kini dihadapkan pada sebuah polemik serius. Unsur kerugian keuangan negara, yang menjadi inti banyak perkara tindak pidana korupsi (tipikor), justru menimbulkan kesimpangsiuran pendapat di kalangan ahli hukum dan praktisi. Kondisi ini memicu ketidakpastian hukum dan mendesak untuk segera dicarikan solusi.

Pakar hukum terkemuka, Romli Atmasasmita, menyoroti inkonsistensi dalam penentuan lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara. Secara konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas untuk melakukan penghitungan tersebut.

Pakar Hukum Guncang UU Korupsi: Kerugian Negara Usang!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Namun, dalam implementasi di lapangan, terutama setelah adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA RI), kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara juga dapat dilaksanakan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dualisme kewenangan ini, menurut Romli, menciptakan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan mengurangi kemanfaatan bagi para pencari keadilan, khususnya dalam penanganan perkara tipikor.

Romli Atmasasmita menegaskan bahwa situasi ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Ia menawarkan solusi radikal yang mengusulkan agar ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor tahun 1999 yang memuat unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak lagi relevan. Argumennya didasarkan pada perkembangan ekonomi internasional yang kini lebih mengedepankan prinsip business judgment rules (BJR).

Menurut Romli, prinsip BJR tidak lagi memberikan kekuasaan absolut kepada negara untuk turut serta menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam suatu perkara tipikor. Pandangan ini mengindikasikan perlunya reformasi mendalam terhadap kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia agar lebih adaptif terhadap dinamika global dan prinsip keadilan yang lebih luas, sekaligus mengakhiri kesimpangsiuran yang merugikan proses hukum.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar