suaramedia.id – Kabar gembira bagi dunia ketenagakerjaan tanah air. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan bulat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang resmi. Pengesahan ini dijadwalkan akan berlangsung dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026 mendatang.

Related Post
Keputusan krusial ini diambil setelah melalui proses pembahasan intensif dalam Rapat Pleno Komisi IX DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (5/10/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"Selanjutnya, kita akan mengambil keputusan untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ke tahap pembicaraan tingkat II," tegas Dasco dalam rapat tersebut, yang kemudian langsung mendapat respons persetujuan dari seluruh peserta sidang.
Dasco menambahkan bahwa dengan kesepakatan ini, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah siap untuk dibawa ke meja Rapat Paripurna guna pengesahan final.
Sementara itu, Ketua Panja RUU Ketenagakerjaan, Putih Sari, menjelaskan bahwa kehadiran regulasi baru ini merupakan langkah strategis dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih tangguh. Menurutnya, undang-undang ini dirancang untuk memberikan payung hukum yang lebih kokoh bagi para pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak pemberi kerja.
Lebih lanjut, Putih Sari memaparkan bahwa UU ini memiliki misi besar, mulai dari mendorong perluasan lapangan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, hingga menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan layak.
Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat hubungan industrial yang harmonis serta menjadi instrumen penting dalam mengantisipasi dinamika dunia kerja yang kian berubah akibat transformasi digital yang masif. Dengan adanya UU ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara hak pekerja dan kebutuhan industri di masa depan.










Tinggalkan komentar