Nasib Ijazah Gibran: MK Putuskan, DPR Menanti?

Nasib Ijazah Gibran: MK Putuskan, DPR Menanti?

suaramedia.id – Polemik mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya menemui titik terang di meja hijau. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan putusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang sempat menyeret nama Gibran dalam pusaran isu pendidikan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) gugatan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana beserta 11 pemohon lainnya. Hakim konstitusi menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat untuk membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Nasib Ijazah Gibran: MK Putuskan, DPR Menanti?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa dalam proses persidangan, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah atau sertifikat luar negeri yang setara dengan standar pendidikan minimal SMA/sederajat. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu yang menjadi dasar persyaratan calon pemimpin nasional.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan," tulis pernyataan resmi dalam putusan tersebut sebagaimana dikutip dari laporan suaramedia.id.

Selain masalah bukti, MK juga memberikan catatan yuridis bahwa gugatan tersebut secara substansial sudah tidak tepat masuk ke dalam rezim sengketa hasil pemilu. Hal ini dikarenakan status Gibran telah berubah dari "calon" menjadi "wakil presiden terpilih" sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, tahapan pemilu secara hukum telah berakhir.

Meski MK telah memberikan kepastian hukum, dinamika politik diprediksi belum akan mereda. Pasca putusan ini, muncul spekulasi mengenai langkah hukum atau politik selanjutnya, termasuk wacana dari sejumlah pihak yang akan membawa persoalan ini ke ranah legislatif di DPR RI. Publik kini menanti apakah isu ini akan menguap begitu saja atau justru menjadi "bola panas" baru di parlemen.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar